25 April 2024 15:20

Yth. Para Penyedia Katalog Elektronik


Sehubungan dengan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaran Elektronik serta memperhatikan Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik, maka akan dilakukan pengecekan data kualifikasi Penyedia Katalog Elektronik secara otomatis oleh aplikasi. Adapun pengecekan data kualifikasi Penyedia meliputi data sebagai berikut:

1. Izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai;

2. Memiliki akta pendirian beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan);

3. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP); dan

4. Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam.


untuk informasi lebih lanjut, silahkan Download Lampiran dan/atau menghubungi LPSE Kabupaten Bangka Tengah

Terima Kasih

Lampiran: